KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI
KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI
NOMOR KEP- 01 /KPURT.04/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
RT 04 RW 08 JAYAMUKTI
TAHUN 2011
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan Ketua RT adalah bagian dalam kehidupan bermasyarakat yang dipilih secara langsung oleh warga RT 04 RW 08;
b. bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RT 04 dilaksanakan oleh suatu organisasi pelaksana pemilihan berdasarkan hasil keputusan musyawarah pengurus RT 04 RW 08 Jayamukti:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Pembentukan Anggota Komisi Pemilihan Umum RT 04 RW 08 Jayamukti;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;
2. Musyawarah Pengurus RT 04 RW 08 pada tanggal 15 Januari 2011;
3. Surat Keputusan Pengurus RT 04 RW 08 Jayamukti Nomor 88/TM/1/2011 tanggal 22 Januari 2011 tentang Jabatan Ketua KPU RT. 04/08.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI TENTANG PEMBENTUKAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI TAHUN 2011.
PERTAMA : Membentuk Anggota Komisi Pemilihan Umum RT 04 RW 08 Jayamukti Tahun 2011 yang selanjutnya disebut Anggota KPU, dengan susunan keanggotaan sebagaimana terlampir.
KEDUA : Anggota KPU mempunyai tugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua KPU, sebagai berikut:
1. Sekretaris merangkap Anggota :
a. membantu penyusunan draft peraturan pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
b. menyiapkan jadwal kegiatan pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
c. membantu penyusunan program pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
d. memberikan dukungan teknis administratif;
e. membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
f. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;
g. membantu dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
h. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan
i. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT.
2. Anggota :
a. membantu penyusunan draft peraturan pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
b. menyiapkan jadwal kegiatan pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
c. membantu penyusunan program pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
d. membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;
f. membantu dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT.
KETIGA : Guna kelancaran pelaksanaan tugas KPU, Anggota KPU dapat mengusulkan kepada Ketua KPU untuk meminta bantuan dan arahan kepada Ketua RW maupun tokoh masyarakat setempat.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota KPU bertanggungjawab dan melaporkan kegiatannya kepada Ketua KPU.
KELIMA : Segala biaya yang timbul atas ditetapkannya Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum RT 04 RW 08 Jayamukti ini dibebankan pada Kas RT 04 RW 08 Jayamukti.
KEENAM : Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum RT 04 RW 08 Jayamukti ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Cikarang
pada tanggal 29 Januari 2011
Ketua KPU,
Prabowo Bambang P.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua RW 08 Jayamukti;
2. Ketua RT 04 RW 08 Jayamukti;
3. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Lampiran
Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum
RT 04 RW 08 Jayamukti
Nomor KEP-01/KPURT.04/2011
tentang Pembentukan Anggota Komisi Pemilihan
Umum RT 04 RW 08 Jayamukti Tahun 2011
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
RT 04 RW 08 JAYAMUKTI
TAHUN 2011
NO | NAMA | ALAMAT | JABATAN |
1. | Hendri Harmon | Jl Komodo B4 No 69 | Sekretaris Merangkap Anggota |
2. | Agung Hermawan | Jl Puma 7 No .. | Anggota |
3. | Warto | Jl Puma 8 No ….. | Anggota |
4. | Bahtiar | Jl Komodo A12 No…. | Anggota |
5 | Dian | Jl Tarum Barat No…. | Anggota |
6. | jumadi | Jl Puma 7 No .. | Anggota |
KETUA KPU,
PRABOWO BAMBANG P.
No comments:
Post a Comment