KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI
NOMOR KEP- 02 /KPURT.04/2011
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS DAN BENDAHARA
RT 04 RW 08 JAYAMUKTI
TAHUN 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI,
Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan Ketua RT adalah bagian dalam kehidupan bermasyarakat yang dipilih secara langsung oleh warga RT 04 RW 08; b. bahwa pemilihan Ketua RT diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Tata Tertib Pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT 04 RW 08 Jayamukti Tahun 2011. |
Mengingat | : | 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain; 2. Musyawarah Pengurus RT 04 RW 08 pada tanggal 15 Januari 2011. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS DAN BENDAHARA RT 04 RW 08 JAYAMUKTI TAHUN 2011. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah wilayah kerja RW 08 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
2. Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah wilayah terkecil sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, di bawah koordinasi RW.
3. Pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut Pemilihan RT adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT.
4. Calon Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT adalah peserta pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT yang diusulkan oleh masing-masing Gang berdasarkan hasil musyawarah di lingkungan RT 04 RW 08 Jayamukti.
5. Komisi Pemilihan Umum RT 04 RW 08 Jayamukti yang selanjutnya disebut KPURT adalah penyelenggara Pemilihan RT.
6. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan RT.
Pasal 2
Pemilihan RT dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pasal 3
(1). Pemilihan RT dilaksanakan di lingkungan RT 04 RW 08 Jayamukti.
(2). Pemilihan RT dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(3). Pemilihan RT harus sudah menghasilkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT terpilih selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan RT berakhir.
BAB II
PESERTA PEMILIHAN KETUA RT
Pasal 4
(1). Peserta Pemilihan RT adalah Calon yang diusulkan oleh masing-masing Gang berdasarkan hasil musyawarah.
(2). Masing-masing Pengurus Gang diwajibkan mengusulkan 2 (dua) nama Calon untuk dipilih menjadi Ketua dan atau Sekretaris dan atau Bendahara RT.
(3). Batas waktu penyerahan nama Calon selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2011,
Pasal 5
Calon Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT harus memenuhi syarat:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sebagai Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua atau Sekretaris atau Bendahara RT.
4. Warga yang bertempat tinggal tetap dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah RT 04 RW 08 Jayamukti.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
9. Tidak sedang menjabat sebagai pengurusan RW 08 Jayamukti.
BAB III
HAK MEMILIH
Pasal 6
Yang berhak memilih Calon Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT adalah semua penduduk yang terdaftar sebagai warga RT 04 RW 08 Jayamukti dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.
BAB IV
PENYELENGGARA PEMILIHAN RT
Pasal 7
(1). Pemilihan RT diselenggarakan oleh KPURT.
(2). KPURT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ditetapkan atas dasar musyawarah Pengurus RT.
Pasal 8
Tugas dan wewenang KPURT dalam Pemilihan RT adalah:
1. Merencanakan penyelenggaraan Pemilihan RT.
2. Menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilihan RT.
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan RT.
4. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan RT.
5. Meneliti persyaratan Calon Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT yang diusulkan oleh masing - masing Gang berdasarkan hasil musyawarah.
6. Menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan.
7. Melaksanakan pemungutan suara.
8. Menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilihan RT.
9. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan RT.
10. Menyelenggarakan pelantikan Ketua, Sekertaris dan Bendahara RT terpilih.
Pasal 9
KPURT berkewajiban:
1. Memperlakukan Calon Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilihan RT.
2. Memelihara arsip dan dokumen Pemilihan RT.
3. Menyampaikan informasi kegiatan Pemilihan RT kepada masyarakat.
4. Melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan RT secara tepat waktu.
Pasal 10
Ketua dan anggota KPURT mempunyai hak suara untuk memilih dalam proses penyelenggaraan Pemilihan RT namun tidak mempunyai hak untuk diusulkan dan dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris atau sebagai Bendahara RT.
Pasal 11
Masa tugas KPURT berakhir pada saat berakhirnya penyelenggaraan pelantikan Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT terpilih.
Pasal 12
(1). KPURT mengumumkan secara luas di lingkungan RT 04 RW 08 Jayamukti nama-nama Calon Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan RT.
(2). Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
BAB V
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 13
Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilihan RT ditetapkan oleh KPURT.
Pasal 14
(1).Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang disampaikan oleh KPURT kepada setiap pemilih ditempat tinggal pemilih yang berisi nomor, foto dan nama Calon Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT.
(2).Nomor urut Calon Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT ditetapkan oleh KPURT berdasarkan undian.
(3).Setiap pemilih memberikan suara atau memilih hanya 1 (satu) nama Calon untuk setiap nama jabatan RT, yaitu sebagai Ketua atau Sekretaris atau sebagai Bendahara RT.
(4).Pemberian suara untuk Pemilihan RT dilakukan oleh pemilih dengan cara memberikan tanda pada kolom yang disediakan disamping nama jabatan Ketua, Sekertaris dan Bendahara RT pada surat suara.
(5).Surat suara yang telah ditandai oleh pemilih, akan dipungut atau diambil kembali oleh KPURT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 15
(1). Suara untuk Pemilihan RT dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPURT;
b. nama jabatan Ketua, Sekertaris dan Bendahara RT telah ditandai oleh pemilih pada surat suara;
c. nama Calon dipilih dan ditandai hanya untuk satu jabatan (Ketua atau Sekertaris atau Bendahara RT);
d. jabatan dipilih dan ditandai hanya untuk satu nama Calon;
e. hanya ditandai kurang dari atau sama dengan tiga jabatan.;
(2). Penghitungan suara dilakukan oleh KPURT setelah pemungutan suara berakhir pada acara musyawarah RT;
(3). Calon terpilih sebagai pemenang adalah yang mutlak memperoleh suara terbanyak untuk masing –masing jabatan;
(4). Apabila terjadi jumlah suara terbanyak yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang dengan hanya diikuti oleh Calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama tersebut dan proses pemilihan ulang berdasarkan Perwakilan, yaitu diikuti oleh:
a. Perwakilan masing-masing Gang 1 (satu) orang (total 5 orang) selain calon yang telah diusulkan;
b. Pengurus RT (total 1 orang) selain calon ditentukan ketua KPURT;
c. Mantan Pengurus RT (total 2 orang) ditentukan ketua KPURT ;
d. Perwakilan Pengurus PKK (total 1 orang).
(5). Perwakilan wajib hadir sebelum perhitungan suara dimulai;
(6). Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara ditetapkan oleh KPURT.
BAB VI
PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN
Pasal 16
(1). Penetapan hasil penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan RT dilakukan oleh KPURT, langsung pada saat selesai perhitungan.
(2). Pelantikan dilaksanakan oleh KPURT selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan Calon terpilih.
(3). Ketua KPURT menyampaikan penetapan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Ketua RW 08 Jayamukti;
b. Ketua RT 04 RW 08 Jayamukti;
c. Ketua PKK RT 04 RW 08 Jayamukti;
d. Calon RT 04 RW 08 Jayamukti.
Pasal 17
Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT dilantik oleh Ketua RW 08 Jayamukti dihadapan warga RT 04 dengan disaksikan oleh Pengurus RT lain di lingkungan RW 08 Jayamukti.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 18
Dengan terpilihnya Ketua RT 04 RW 08 Jayamukti, maka pemilihan jabatan Ketua PKK RT 04 RW 08 Jayamukti yang baru, sepenuhnya diserahkan kepada Pengurus dan Anggota PKK RT 04 RW 08 Jayamukti untuk menetapkannya.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Seluruh kegiatan Pemilihan RT dibiayai oleh Kas RT 04 RW 08 Jayamukti.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dan dipandang perlu untuk diubah, maka diatur dalam surat keputusan KPURT.
(2). Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Cikarang
pada tanggal 5 Pebruari 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM RT 04 RW 08 JAYAMUKTI
Prabowo Bambang P. Hendri Harmon
Ketua Sekretaris/Anggota
Agung Hermawan Warto
Anggota Anggota
Bahtiar Dian Rusdiansyah
Anggota Anggota
Jumadi
Anggota
No comments:
Post a Comment